Friday, 27 November 2015

Ciri - ciri Razia yang Sah & Info Slip Merah dan Slip Biru

INFO SLIP MERAH & SLIP BIRU :
Surat Tilang dari Polisi Lalu Lintas ada 2 macam :
- Slip MERAH dan
- Slip BIRU .


- SLIP MERAH
surat tilang ini diberikan apabila terjadi kesalahan di jalan raya dan pengendara tersebut tidak mengakui kesalahannya (mangkir) yang disebutkan oleh petugas jalan raya (POLANTAS) dan akan dikenakan denda sesuai dengan beratnya kesalahan yang telah dilakukan melalui proses pengadilan.
Kita menyangkal telah melanggar peraturan dan mau membela diri secara hukum (ikut sidang) di Pengadilan.
- SLIP BIRU :  
surat tilang ini diberikan apabila terjadi kesalah di jalan raya dan pengendara mengakui kesalahannya (tidak mangkir) yang disebutkan oleh petugas jalan raya (POLANTAS) dan akan dikenakan denda. 
Slip Biru ini diberikan jika kita mengakui kesalahan dan bersedia membayar denda, bisa transfer via ATM ke nomor rekening resmi Bank BUMN BRI. Setelah itu kita tukarkan bukti transfer dengan SIM/STNK kita di Kantor Polsek terdekat dimana kita ditilang. Jika kena tilang, minta lah SLIP BIRU.

0 comments:

Post a Comment