INFO SLIP MERAH & SLIP BIRU :
Surat Tilang dari Polisi Lalu Lintas ada 2 macam :
- Slip MERAH dan
- Slip BIRU .
Surat Tilang dari Polisi Lalu Lintas ada 2 macam :
- Slip MERAH dan
- Slip BIRU .
- SLIP MERAH
:
surat tilang ini diberikan apabila terjadi kesalahan di jalan raya
dan pengendara tersebut tidak mengakui kesalahannya (mangkir) yang
disebutkan oleh petugas jalan raya (POLANTAS) dan akan dikenakan denda
sesuai dengan beratnya kesalahan yang telah dilakukan melalui proses
pengadilan.
Kita menyangkal telah melanggar peraturan dan mau membela diri secara hukum (ikut sidang) di Pengadilan.
- SLIP BIRU
:
surat tilang ini diberikan apabila terjadi kesalah di jalan raya dan
pengendara mengakui kesalahannya (tidak mangkir) yang disebutkan oleh
petugas jalan raya (POLANTAS) dan akan dikenakan denda.
Slip Biru ini diberikan jika kita mengakui kesalahan dan bersedia membayar denda, bisa transfer via ATM ke nomor rekening resmi Bank BUMN BRI. Setelah itu kita tukarkan bukti transfer dengan SIM/STNK kita di Kantor Polsek terdekat dimana kita ditilang. Jika kena tilang, minta lah SLIP BIRU.